Sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam pasal 86 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membangun sistem informasi desa harus benar-benar dipastikan implementasinya. Maka pemerintah desa perlu menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung penggunaan SID, termasuk aturan tentang keamanan data dan privasi.
Dalam kesempatan ini Mahasiswa KKN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkolaborasi dengan beberapa pihak mulai dari KKP UIN Mataram, KKN STAI Al-Anwar Sarang dan Perangkat Desa Santong Terara untuk mengadakan pelatihan digital Sistem Informasi Desa (Open SID) dengan tema ”Digitalisasi Desa: Pemanfaatan Sistem Informasi Desa (Open SID) untuk Pelayanan Publik yang lebih baik", di Aula Kantor Desa Santong pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Pelatihan digitalisasi desa ini merupakan langkah proaktif untuk meningkatkan kemajuan lokal dengan tujuan meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengadopsi teknologi modern. Pelatihan ini diadakan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk menghubungkan desa dengan era digital yang terus berkembang. Ungkap Syuhada Mahasiwa KKN UIN Jakarta.
Digitalisasi desa merupakan kunci penting untuk memastikan bahwa komunitas pedesaan dapat mengakses dan mengintegrasikan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan. Melalui pelatihan ini, diharapkan masyarakat desa dapat lebih efektif mengelola layanan publik, memperluas jaringan pembangunan desa, dan meningkatkan konektivitas dengan dunia luar. Ungkap Sirojudin Sekdes Santong.
Dalam pelatihan ini melibatkan serangkaian sesi yang mencakup berbagai aspek digitalisasi, termasuk penggunaan internet, aplikasi mobile, dan pemanfaatan platform digital melalui Sistem Informasi Desa (Open SID). Narasumber, seorang ahli dari bidang teknologi, memberikan wawasan mendalam dan panduan praktis kepada peserta. Keikutsertaan dalam pelatihan ini sangat tinggi, dengan banyak warga dan perangkat desa yang bersemangat untuk mempelajari serta menerapkan pengetahuan baru mereka.
Melalui pelatihan ini diharapkan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur desa dalam mengoperasikan dan mengelola sistem informasi berbasis teknologi. Dengan adanya SID proses administrasi di desa dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, mengurangi pekerjaan manual dan meningkatkan akurasi data. Ujar Muhammad, S.Pd selaku Narasumber
Serta dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait kegiatan dan anggaran desa. Ungkapnya
Pemerintah Desa Santong Terara berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif digitalisasi dan berencana mengadakan sesi pelatihan rutin guna memastikan kelangsungan pembelajaran dan pengembangan keterampilan. Selain itu, mereka berencana mengadakan forum atau pertemuan rutin untuk memfasilitasi pertukaran ide dan pengalaman antar masyarakat desa yang telah mengadopsi teknologi digital.
Pelatihan digitalisasi desa di Desa Santong Terara mencerminkan semangat inovasi dan tekad untuk menciptakan perubahan positif di tingkat lokal. Diharapkan langkah-langkah ini dapat menginspirasi desa-desa lain untuk mengadopsi teknologi digital dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan secara keseluruhan.