KEGIATAN PEMANFAATAN DANA DESA SANTONG KECAMATAN TERARA KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019 PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN DESA DARI, OLEH DAN UNTUK MASYARAKAT
“Santong Maju”
Berdasarkan mandat Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembangunan perlu dilaksanakan secara partisipatif termasuk di tingkat desa. Desa perlu untukmelakukan pengelolaan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Pembangunan juga dapat melibatkan kerjasama antar desa. Hal ini dilakukan terkait dengan suatu pembangunan yang tidak dapat dilakukan sendiri oleh desa baik dikarenakan oleh keterbatasan dana maupun waktu pelaksanaan.
Tujuan pembangunan di Desa Santong (desa membangun) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Cakupan dari kegiatan pembangunan Desa Santong ini antara lain:
- Pemenuhan kebutuhan dasar
- Pembangunan sarana dan prasarana desa
- Pengembangan potensi ekonomi lokal
- Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Jenis kegiatan pembangunan dan pemeliharaan di Desa Santong adalah sebagai berikut :
- Pemeliharaan/Lapen jalan poros desa
- Pembangunan/Lapen jalan poros desa
- Pembangunan/Paping Blok jalan lingkungan pemukiman
- Talud Jalan dan Irigasi Desa
- Rabat Beton
- Pembangunan dan Pengelolaan WC Komunal