1. Sejarah Desa
Desa Santong berdiri sejak tahun 1967 yang merupakan salah satu desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur yang berada di bagian Selatan yang telah berusia sekitar 50 Tahun. Desa Santong terlahir sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat Santong untuk mengurus rumah tangganya sendiri, dengan mempertimbangkan kemampuan desa induk untuk mengurus wilayahnya yang memiliki jangkauan cukup luas, sehingga ditetapkanlah kebijakan pemekaran Desa Santong dari desa induknya, yaitu Desa Suradadi. Kebijakan tersebut tentunya memperpendak jarak jangkauan pelayanan masyarakat dan telah memberikan peluang kepada masyarakat Desa Santong itu sendiri untuk berkreasi dalam mengatur tatanan kehidupan rumah tangganya sesuai adat-istiadat setempat.
Adapun Nama Desa Santong diambil dari nama sebuah gubuk atau kampung kecil, yaitu Gubuk Santong, yang pada waktu itu berpenghuni tidak lebih dari 13 Kepala Keluarga. Konon, Gubuk Santong tersebut, selalu menjadi pioner perubahan paradigma dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya perubahan ke arah yang lebih baik. Selain itu, Gubuk Santong juga memiliki pengaruh yang besar terhadap gubuk-gubuk (wilayah) disekitarnya.
Sementara itu, dilihat dari asal katanya, Santongdalam bahasa sasaknya, berasal dari kata “Sintung”, yang artinya “Hanya Satu-Satunya”. Hal tersebut merupakan salah satu alasan para inisiator pendiri desa dalam menetapkan pemilihan nama desa, sehingga ditetapkanlah Santong sebagai nama desa dengan harapan nantinya Desa santong dapat menjadi hanya satu-satunya desa yang selalu menjadi pioner perubahan paradigma pembangunan menuju masyarakat Desa Santong yang mandiri dan sejahtera.
- Sejarah Pemerintahan Desa
Pemerintahan Desa Santong Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur secara mandiri telah dimulai sejak terpisahnya Desa Santong, dari desa induk, yaitu Desa Suradadi, pada tahun 1967. Ruang lingkup pemerintahan Desa Santong pada waktu itu membawahi 8 (Delapan) wilayah dusun, yaitu :
- Dusun Batu Sambak;
- Dusun Semelik;
- Dusun Presak;
- Dusun Bunjur;
- Dusun Gegerung Timur;
- Dusun Gegerung Barat;
- Dusun Anyar Utara; dan
- Dusun Anyar Selatan.
Pusat Pemerintahan Desa Santong yang pertama kalinya berlokasi di Gunung Bagek Dusun Bunjur dengan status kepemilikan kantor desa masih pinjem pakai atau Numpang. Kepala Pemerintahan Desa Santong pertama kalinya, berdasarkan hasil pemilihan langsung Kepala Desa Santong yang pertama kalinya juga, pada tahun 1967, dipimpin oleh Amaq Abdillah.
Pada awal masa pemerintahan Kepala Desa Amaq Abdillah, yaitu tahun 1968, pusat pemerintahan desa dipindahkan dari Gunung Bagek ke Embung Raja dengan status masih numpang. Kepemimpinan Kepala Desa Amaq Abdillah tidak berlangsung lama, yaitu hanya 3 (tiga) tahun, dimana pada tahun 1970, yang bersangkutan diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya karena telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberhentikannya Amaq Abdillah sebagai Kepala Desa Santong, menyebabkan terjadinya pergantian kepemimpinan desa yang pada waktu itu dilakukan dengan sistem Penggantian Antar Waktu (PAW), dimana Amaq Abdillah digantikan oleh Calon Kepala Desa yang meraih suara terbesar ke dua atau di bawah perolehan suara Amaq Abdillah, yaitu Mamiq Kameran.
Mamiq Kameran melanjutkan pemerintahan Amaq Abdillah selama 2 (dua) tahun dari tahun 1970 sampai dengan tahun 1972. Dalam masa pemerintahan tersebut, yaitu pada tahun 1971, kembali terjadi perubahan posisi pusat pemerintahan, dimana yang sebelumnya berlokasi di Embung Raja, kemudian dipindahkan ke Santong (Bagek Elen), dengan status masih pijam pakai atau numpang.
Berdasarkan peristiwa-peristiwa tersebut di atas, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pada periode I (Pertama) pemerintahan Desa Santong, penyelenggaran kegiatan pemerintahan tidak stabil, dimana pada periode tersebut telah terjadi pergantian kepemimpinan di tengah jalan dan telah terjadi dua kali perubahan letak pusat pemerintahan.
Periode II (kedua) dan selanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan berjalan relatif cukup stabil. Hal ini karena tidak ada catatan peristiwa-peristiwa yang cukup mengganggu jalannya penyelenggaran pemerintahan desa. Periode II (Kedua) sampai periode VI (Keenam) pemerintahan Desa Santong dinakodai oleh Mamiq Kameran yang berhasil memenangkan 5 (lima) Kali Pemilihan Kepala Desa Santong, yaitu pemilihan tahun 1972, 1977, 1982, 1987 dan pemilihan tahun 1992. Pada periode pemerintahan Mamiq Kameran, belum mampu menyediakan pusat pemerintahan baru yang statusnya merupakan hak milik pemerintah desa.
Periode VII (Ketujuh) dan VIII (Kedelapan), yaitu dari tahun 1997 sampai dengan tahun 2011 pimpinan desa dikepalai oleh H. M. Yusuf Arsyadi Akbar. Pada periode ini telah terjadi beberapa peristiwa pemerintahan yang cukup penting dalam perubahan tatanan pemerintahann desa, diantaranya :
- Terjadi 2 (dua) kali perubahan periode pemerintahan atau masa jabatan Kepala Desa, yaitu periode VIII (Ketujuh) yang berlangsung selama 8 (delapan) tahun dan periode VIII (Kedelapan) yang berlangsung selama 6 (enam) tahun. Periode VII (Ketujuh) dan Periode VIII (Kedelapan) tersebut, berbeda dengan periode-periode sebelumnya yang masa jabatan seorang kepala desa berlangsung hanya selama 5 (lima) tahun saja;
- Pada Periode VII (Ketujuh), tepatnya tahun 1999, terjadi perubahan paradigma pemerintahan desa dengan lahirnya Undang-undang Otonomi Daerah yang telah memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri;
- Pada tahun 2002, masih pada periode VII (Ketujuh) atau periode I (Pertama) pemerintahan H. M. Yusuf Arsyadi Akbar, telah terjadi perubahan posisi pemerintahan dari Bagek Elen ke posisi saat ini dengan setatus hak milik desa;
- Pada Periode VIII (Kedelapan), atau periode II (Kedua) pemerintahanH.M.Yusuf Arsyadi Akbar, yaitu tepatnya di tahun 2010, terjadi pemekaran Desa Santong dengan Desa Embung Raja dengan pembagian wilayah pemerintahan masing-masing desa induk dan desa pemekaran sama mencakup 4 (empat) wilayah kekadusan. Desa Santong meliputi wilayah Dusun Batu Sambak, Dusun Semelik, Dusun Peresak dan Dusun Bunjur, sedangkan Desa Embung Raja sebagai desa pemekaran meliputi wilayah Dusun Gegerung Timur, Dusun Gegerung Barat, Dusun Anyar Utara dan Dusun Anyar Selatan.
Periode pemerintahan Desa Santong selanjutnya yaitu periode IX (Kesembilan).Kasim, A.Ma yang telah berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Desa Santong yang ke sembilan kalinya pada tahun 2011.Pada periode ini, telah terjadi peristiwa penting dalam sejarah pemerintahan Desa Santong berupa pemekaran wilayah Dusun Batu Sambak menjadi dua dusun dengan wilayah pemekaranya yaitu Dusun Santong. Pada periode ini, wilayah Desa Santong terdiri dari 5 (lima) wilayah dusun.
Kemudian dilanjutkan ke Periode X (Kesepuluh) tahun 2018-2024 kembali Pemerintahan Desa Santong saat ini dipimpin oleh Kasim, A.Ma yang telah berhasil memenangkan kembali Pemilihan Kepala Desa Santong yang ke sepuluh kalinya pada bulan Desember tahun 2017.
Adapaun gambaran pimpinan-pimpinan Desa Santong sejak terbentuknya sampai dengan saat ini.
Daftar Nama Kepala Desa Santong Berdasarkan Periodenya Sejak Terbentuk Sampai Dengan Saat Ini.
1.
2.