PROFIL DESA SANTONG
TAHUN 2019
Data Umum
Desa Santong berdiri sejak tahun 1967merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Terara bagian selatan yang merupakan pemekaran dari Desa Suradadi, kemudian sejak bulan Juni 2009 kembali mekar menjadi Desa Embung Raja.
Desa Santong merupakan salah satu bagian dari enam belas (16) Desa di Kecamatan Terara yang berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Desa Suradadi
- Sebelah Selatan : Desa Embung Raja
- Sebelah Barat : Desa Leming
- Sebelah Timur : Desa Pandan Duri
dengan luas wilayah 395,250 Ha. yang terdiri dari ;
- Pemukiman dan Pekarangan : 15 Ha
- Persawahan : 1 Ha
- Kebun / Ladang : 05 Ha
- Perkantoran dan Sekolah : 13 Ha
- Embung / Waduk : 3 Ha
- Pasar : - Ha
- Tanah Pecatu : 8,83 Ha
- Kuburan : 91 Ha
- Tanah Wakap : - Ha
- Lain-lain : 33 Ha
- Luas Wilayah dan Kondisi Giografis
- Luas WilayahDesa Santong : 395,250 Ha
- Ketinggian dari permukaan laut : 350 DPL
- Curah hujan : 2000-3000 mm/th.
- Tofografi Desa : Rendah
- Suhu rata-rata : 300 – 350 c
- Orbitasi Desa
- Jarak dari Pemerintahan Kecamatan : 3
- Jarak dari Ibu Kota Kabupaten : 20 Km.
- Jarak dari Kota Provinsi : 39 Km.
- Pemerintahan
Setelah Pemekaran menjadi Desa Embung Raja Desa Santong meliputi 5 ( lima ) wilayah Kekadusan yaitu:
- KekadusanSantong ( Y U S U P )
- Kekadusan Batu Sambak ( AHMAD SADIKIN )
- Kekadusan Semelek ( SAMSUL AHMADI, S.PdI )
- Kekadusan Peresak ( ARIFIN SYARIFUDIN )
- Kekadusan Bunjur ( SUHAIRI, S.Pd )
- Pimpinan Pemerintahan
Kepala Desa Santong Sejak berdirinya sampai dengan sekarang adalah ;
- Kepala Desa I : Amak Abdillah ( 1967 – 1970 )
- Kepala Desa II : Mamiq Kameran ( 1970 – 1997 )
- Kapala Desa III : H. M. Yusuf Arsyadi Akbar ( 1997 – 2011)
- Kepala Desa IV : Kasim, A.Ma ( 2011 – 2017 )
- Kepala Desa V : Kasim, A.Ma ( 2018 – 2023 )
Pusat Pemerintahan Desa
- Sejak berdiri tahun1967 berada di Gunung Bagek (Status Numpang).
- Tahun 1968 dipindahkan ke Embung Raja (Status Numpang).
- Tahun 1971 dipindahkan ke Santong ( Status Numpang).
- Sejak September 2002 dipindahkan ke Lokasi sekarang ( Hak Kantor Desa ).